Wed, 11 February 2015
Nomor : S. 105/PHM-1/2015
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(membidangi Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan, dan Pangan) telah menyetujui dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015 sebesar Rp. 6.667.837.974.000. Dana tersebut akan dialokasikan untuk membiayai 13 (tiga belas) program kerjabidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan sumber dana berasal dari Rupiah Murni (RM) sebesar Rp 5.363.870.174.000 (80,44%), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp 15.896.748.000(17,48%), Hibah Luar Negeri (HLN) sebesar Rp 122.713.403.000 (1,84%) dan Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar Rp 15.896.748.000(0,24%).Rapat antara Komisi IV DPR RIdengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo dan dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya beserta jajaran, berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPR RI Gd. Nusantara II, Senayan - Jakarta.