Penyidik Kementerian LHK Peradilkan Pelaku Illegal Trade Satwa Liar

Tue, 11 August 2015

Kembali kejahatan Illegal Trade tumbuhan dan satwa langka (TSL) yang dilindungi telah diselesaikan oleh para penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pada hari Senin tanggal 10 Agustus 2015 telah dilakukan penyerahan tahap kedua terhadap tiga tersangka (TSK) TSL dan barang bukti (BB) ke Pengadilan Negeri Jambi untuk dilakukan penuntutan. Penyerahan TSK tersebut dilakukan oleh Kepala Penyidik KLHK, Martana bersama dengan Direktur Penegakan Hukum Pidana, Muhammad Yunus.

Kronologis pengkapan TSK TSL ini adalah ketika aparat dari BKSDA Jambi, SPORC Jambi dan bekerjasama dengan POLDA Jambi melakukan tangkap tangan terhadap 2 (dua) orang pelaku perniagaan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi berupa ofsetan harimau yang dilakukan oleh sdr. (Y) YAAKUB Bin BUJANG dan sdr. (I) IKMAL pada hari Rabu tanggal 15 April 2015 sekira pukul 01.45 WIB dini hari di Jln Suak Kandis Jambi Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi. Dalam proses penyidikan tersangka bertambah 1 (satu) orang selaku yang menyimpan, memiliki ofsetan harimau sumatera yaitu sdr. (A) ASBANI Bin SYAMSUDDIN. Dari kasus ini diamankan barang bukti berupa: 1(satu) ofsetan harimau sumatera, 1(satu) unit mobil suzuki katana, 1 (satu) unit hand phone.

Melayani hak anda untuk tahu