PERAYAAN NASIONAL PELUNCURAN LISENSI FLEGT (FOREST LAW ENFORCEMENT GOVERNANCE AND TRADE) INDONESIA, 24 NOVEMBER 2016

Thu, 24 November 2016

Nomor : SP. 136/HUMAS/PP/HMS.3/11/2016

Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Kamis, 24 November 2016. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dan Wakil Menteri Luar Negeri A.M. Fachir, hari ini di Jakarta melepaskan dua peti kemas produk perkayuan Indonesia berlisensi FLEGT dengan tujuan pasar Uni Eropa.  Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang meraih hak untuk menerbitkan Lisensi FLEGT setelah negosiasi panjang dengan pihak Uni Eropa, menyusul ditandatanganinya Perjanjian Sukarela Kemitraan FLEGT pada 2013 dan ratifikasinya pada  2014.

“Ini merupakan peristiwa historis dalam upaya memerangi pembalakan liar di Indonesia, karena dengan menerapkan prinsip legalitas dan kelestarian dalam skema Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Indonesia membuktikan komitmen pada pasar Uni Eropa dan pasar global lain untuk menerapkan skema perdagangan kayu berkelanjutan, yang sekaligus menjamin kelestarian hutan kita,“ kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.  

Di kantornya,  Menteri Perdagangan menyatakan, “Dengan Lisensi FLEGT, kita optimis bahwa daya saing ekspor produk kayu Indonesia akan meningkat di pasar global yang semakin menuntut produk-produk impor ramah lingkungan.”

Data dari Sistem Informasi Legalitas Kayu  yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta terhubung dengan INATRADE dan Indonesian Single Window, menunjukkan bahwa nilai ekspor produk kayu Indonesia terus meningkat sejak diberlakukannya SVLK pada 2013, yaitu dari USD10.4 milyar menjadi USD10.6 milyar pada 2015.  

Upacara pelepasan peti kemas menyusul penerbitan lisensi-lisensi FLEGT yang dimulai pada 15 November 2016, sesuai dengan keputusan Joint Implementation Committee Indonesia-UE pada 15 September 2016.  Rasa optimisme terhadap prospek ekspor produk kayu Indonesia berlisensi FLEGT juga diekspresikan oleh para pelaku ekspor, yang secara mandiri melakukan upacara pelepasan peti kemas di beberapa tempat: yakni di Cakung, Jakarta Timur, oleh Asosiasi Panel Kayu Indonesias (APKINDO), yang melepaskan 23 peti kemas dengan tujuan Jerman, Inggris dan Belgia, dan di Batang, Jawa Tengah, oleh Asosiasi Pengusaha Kayu Gergajian dan Kayu Olahan Indonesia (ISWA), berupa satu peti kemas berisi produk kayu lapis dengan tujuan Belgia dan Jerman. Sedangkan Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) mengirim satu peti kemas berisi produk kertas dengan tujuan Yunani.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, “Capaian Indonesia dalam mengembangkan sistem sertifikasi kelestarian dan legalitas kayu, yang diakui secara internasional, harus dijadikan pedoman untuk produk-produk sumber alam lain guna meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global, dan sekaligus menunjukkan komitmen Indonesia untuk memanfaatkan sumber daya alam secara lestari.”  

Kementerian Luar Negeri, yang sejak awal terlibat dalam negosiasi FLEGT-VPA (Voluntary Partnership Agreement), melihat potensi keuntungan dan manfaat FLEGT License dari sisi Indonesia. Oleh karena itu, bersama dengan Kementerian terkait lainnya, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akan senantiasa mengawal dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di dalam maupun luar negeri untuk memastikan pelaksanaan FLEGT License RI-UE berjalan sesuai yang diharapkan. “Model kerjasama seperti FLEGT-VPA ini dapat juga dijadikan best practice bagi kerjasama RI-UE di bidang-bidang lain,” kata Wakil Menlu, A.M. Fachir.

Sampai dengan 23 November 2016, pukul 10.00 WIB, Indonesia telah menerbitkan 845 Lisensi FLEGT dengan tujuan 24 negara di UE, senilai USD24,961,503.17,  yang terdiri dari produk panel, furniture, woodworking, kerajinan, chips, kertas dan perkakas.  Tercatat bahwa produk panel menempati peringkat pertama dalam mengekspor produk berlisensi FLEGT, dengan nilai USD 11,923,104.61, disusul oleh produk furniture dengan nilai USD 7,250,380.63.

Pada acara Perayaan Penerbitan Lisensi FLEGT Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyerahkan secara simbolis Piagam Penghargaan Lisensi FLEGT Perdana kepada 10 eksportir yang telah memperoleh Lisensi FLEGT dan melakukan pengapalan produk ekspornya ke UE mewakili 100 eksportir.  Selain itu, diserahkan pula Piagam Penghargaan kepada tiga wakil Lembaga Penerbit Lisensi, mewakili sekitar 14 Lembaga Penerbit yang telah menerbitkan Lisensi FLEGT sejak 15 sampai 23 November 2016.                 

Penanggung Jawab Berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar –
HP. 0818432387

Melayani hak anda untuk tahu