PERNYATAAN INDONESIA DI SEGMEN TINGKAT TINGGI COP 22, TENTANG KERANGKA KONVENSI PERUBAHAN IKLIM, SESI KE DUA BELAS COP SEBAGAI PERTEMUAN NEGARA-NEGARA YANG TERMAKTUB DI DALAM PERTEMUAN NEGARA-NEGARA P

Wed, 16 November 2016

Nomor : SP. 125 /HUMAS/PP/HMS.3/11/2016

Marrakech, Morocco, 16 November 2016
Pertama, saya ingin menyampaikan penghargaan yang setinggi-tinggi nya kepada yang Mulia Raja Mohammed VI dan rakyat kerajaan Maroko yang menjadi tuan rumah dari konferensi ini dan kepada sekretariat UNFCCC yang sudah menyeleggarakan acara ini. 
Saya juga mengucapkan selamat kepada kita semua atas masuk nya perjanjian paris pada Tanggal 4 November 2016.
Indonesia telah meratifikasi perjanjian Paris pada Tanggal 31 Oktober 2016 dan mengirimkan NDC pertama pada tanggal 6  November 2016.l
Seperti yang sudah dimandatkan oleh konstitusi Indonesia untuk melindungi Hak semua warga negara untuk bermartabat, kehidupan yang layak, aman, dan lingkungan yang sehat, kami berkomitmen untuk meningkatkan aksi nyata pra 2020  dan melaksanakan komitmen kami pasca 2020 kami.
Kami telah menerapkan sejumlah kebijakan, seperti:
? Penetapan kebijakan satu peta;
? Menegakkan moratorium konversi hutan alam primer;
? Meninjau lisensi yang ada di lahan gambut;
? Memulihkan lahan gambut yang rusak dan ekosistemnya; dan
? Mengalokasikan 12,7 juta ha untuk program kehutanan sosial.
Pemerintah telah bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan termasuk para ilmuwan dan masyarakat sipil untuk meningkatkan kemakmuran rakyat di dalam dan sekitar kawasan hutan.
NDC kami berisikan banyak komitmen penting, termasuk:
? Dalam bidang pertanahan: pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, pengelolaan hutan, konservasi dan peningkatan cadangan karbon (REDD +);
? Di sektor energi: pengembangan sumber energi bersih dan target ambisius tentang kebijakan  Energi campuran: penggunaan energi baru dan terbarukan minimal 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050, dan penggunaan batubara minimal 30% di 2025 dan 25% pada tahun 2050.



NDC Indonesia juga menekankan perlunya strategi adaptasi perubahan iklim dan mitigasi yang komprehensif, dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan lokasi yang unik.
Transparansi, penegakan hukum, dan kepatuhan tetap menjadi dasar bagi kesuksesan pelaksanaan dari komitmen kami. Dengan demikian, kami telah menetapkan sistem terpadu  yang di beri Nama Sistem registrasi Nasional National instrumen lembaga keuangan, dan pendanaan.
Indonesia juga percaya bahwa di luar dimensi sektoral, nilai-nilai moral dan etika serta dimensi sosial memainkan peran penting dalam pembangunan berkelanjutan, perubahan iklim, dan Peningkatan ketahanan nasional.
Akhirnya, Pendangan Indonesia adalah bahwa  penyusunan buku aturan penerapan Perjanjian Paris jmerupakan hal penting bagi semua negara untuk menjaga keseimbangan pemahaman  dalam upaya  mencegah dari negosiasi ulang perjanjian Paris. 

Terima kasih Bapak President

Melayani hak anda untuk tahu