Pernyataan Menteri LHK RI Terhadap Pernyataan Menteri LH Norwegia

Fri, 04 March 2016

SIARAN PERS
Nomor : S. 163/HUMAS/PP/HMS.3/3/2016

PERNYATAAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN RI TERHADAP PERNYATAAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP NORWEGIA

Jakarta, Biro Humas Kementerian LHK, Jumat, 4 Maret 2016. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyesalkan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Nowegia Vidar Helgesen yang menyudutkan Pemerintah Indonesia yang menyatakan ketidakpuasannya terhadap kinerja Kemitraan Norwegia-Indonesia dalam penurunan emisi dari degradasi dan deforestasi di Indonesia yang dimuat di The Jakarta Post edisi Jumat, 4 Februari 2016 dan tulisan yang dimuat di website REDD-Monitor tanggal 3 Maret 2016.

Menteri Siti Nurbaya menyayangkan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Norwegia tersebut yang tidak secara rinci menjelaskan ke publik mengenai jangka waktu terjadinya “slow progress” terhadap implementasi kemitraan kedua negara tersebut, mengingat Pemerintahan Joko Widodo masih dalam tahap mengkaji kembali sejauh mana kemitraan tersebut dapat lebih diefektifkan di masa datang, sedangkan kemitraan tersebut ditandatangani pada akhir Mei 2010.

Atas situasi tersebut, Menteri Siti Nurbaya menyatakan bahwa atas pernyataan Menteri Lingkungan Hidup Norwegia tersebut, Pemerintah Norwegia telah menyampaikan permohonan maafnya kepada Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo.
Pernyataan ini perlu disampaikan agar publik dapat memahami bahwa Menteri Lingkungan Hidup Norwegia telah menyampaikan permohonan maafnya atas pernyataannya tersebut kepada Pemerintah Indonesia sehingga tidak terjadi polemik berkepanjangan yang tidak produktif, terutama dalam kerjasama bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Norwegian.

Mengingat kemitraan Norwegia-Indonesia tersebut adalah suatu kemitraan yang sejajar, maka jika terjadi “slow progress” atas implementasi dari kemitraan tersebut, maka tanggungjawabnya tentu tidak sepenuhnya berada pada Pemerintah Indonesia.

Sesungguhnya tidak benar sama sekali bila pernyataan “slow progress” itu untuk periode pemerintahan saat ini. Apalagi disebut-sebut soal penyatuan lembaga-lembaga kelola perubahan iklim. Justru penyatuan itu memberikan satu orientasi arah pengembangan kebijakan dan program pengendalian perubahan iklim. Terbukti langkah-langkah tersebut didesain untuk memperkuat pengendalian atas tingginya deforestasi selama dua periode pemerintahan sebelumnya.

Untuk itu, diperlukan penataan perizinan konsesi gambut yang sedang dilakukan oleh pemerintahan sekarang, termasuk moratorium pemberian izin di lahan gambut dan mengambil alih lahan terbakar oleh pemerintah. Ini bagian dari perancangan kebijakan alokasi lahan dan kawasan hutan yang lebih berkelanjutan di masa depan, reorientasi bisnis kehutanan pada restorasi ekosistem diprioritaskan untuk mendukung sustainable development.

Juga dilakukan penataan energi terbarukan dengan tetap melaksanakan mandatori biodiesel dengan komposisi yang terus meningkat di tengah harga minyak dunia yang merosot tajam, juga merupakan komitmen jelas dari pemerintahan sekarang untuk menyiapkan energi berkelanjutan untuk Indonesia ke depan.

Keseimbangan konservasi dan pembangunan juga dilakukan melalui percepatan one map policy (kebijakan satu peta) 1:50.000 didukung oleh sebuah Peraturan Presiden. Penegasan dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) tentang pengendalian perubahan iklim dan sustainable development juga sudah sangat jelas. Banyak penegasan tersebut dalam regulasi yang telah diterbitkan oleh pemerintahan sekarang.

Kesemua itu bagian dari perubahan yang sedang gigih dilakukan oleh pemerintahan sekarang. Oleh sebab itu, pernyataan "slow progress" dari Menteri Lingkungan Hidup Norwegia tersebut tidak merepresentasikan penilaian mereka terhadap pemerintahan sekarang.

Kerjasama sejajar merupakan bentuk saling menghormati dan apresiasi antar negara, termasuk antara Norwegia dan Indonesia. Oleh karena itu ke depan kerjasama bilateral antara Norwegia dan Indonesia harus benar-benar didasarkan pada saling menghormati yang sejajar dan bermartabat.

Penanggung jawab berita:
1. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, HP.0812116061
2. Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Novrizal, HP. 0818432387

Melayani hak anda untuk tahu