Perpres Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian LHK

Thu, 29 January 2015

No.: S. 74 /PHM-1/2015

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang ditetapkan di Jakarta 21 Januari 2015 dan diundangkan di Jakarta 23 Januari 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

Berdasarkan Perpres tersebut struktur organisasi Kementerian LHK mencakup 18 Eselon I yang terdiri dari Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, 9 Direktorat Jenderal, 2 Badan dan 5 Staf Ahli.

Melayani hak anda untuk tahu