PN Palembang Tidak Mengabulkan Gugatan Perdata Pemerintah Atas PT. Bumi Mekar Hijau (BMH).

Wed, 30 December 2015

Biro Humas Kemen LHK, Palembang : Pengadilan Negeri (PN) Palembang tidak mengabulkan gugatan perdata Pemerintah c.q Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH). Majelis hakim yang beranggotakan Parlas Nababan (ketua), Kartidjo (anggota), dan Eli Warti (anggota) membebaskan PT. BMH dari membayar ganti rugi materiil dan pemulihan lingkungan sebesar 7,6 Triliun sesuai gugatan yang diajukan Pemerintah, Rabu (30/12). 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan, “Kami sangat menghormati putusan pengadilan dan menghargai pertimbangan para hakim serta kerja keras semua pihak yang terlibat dalam proses pencarian keadilan secara perdata ini. Namun begitu, upaya penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan khususnya yang terkait pembakaran lahan dan hutan akan terus dilakukan”.

Sementara itu Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani yang juga menghadiri sidang tersebut menyatakan, “Demi keadilan bagi ratusan ribu rakyat yang selama ini menderita akibat kebakaran dan juga demi harga diri bangsa, pemerintah akan banding dan melakukan langkah hukum lainnya”.


Melayani hak anda untuk tahu