Tue, 23 February 2016
Nomor : S. 138/HUMAS/PP/HMS.3/2/2016
Jakarta- Biro Humas, Selasa, 23 Februari 2016. Tim Patroli SPORC Brigade Bekantan KLHK dgn kekuatan 18 personil anggota SPORC dan personil TNI Denpom Singkawang Kodam XII Tanjung Pura menangkap dua orang pelaku illegal logging di dalam kawasan TWA Gunung Melintang, Desa Sungai Bening dan Desa Santaban, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas pada Senin, 22 Februari 2016 sekitar pukul 10.30 WIB. Keberhasilan penangkapan ini karena laporan dari Masyarakat. Untuk itu masyarakat diharapkan untuk terus memberikan informasi kepada aparat penegakan hukum illegal logging dan perambahan di kawasan konservasi dan kawasan hutan lainnya.
Tim Patroli berhasil menyergap 2 orang pelaku dengan inisial S (48 tahun) dan B (36 tahun) yang sedang melakukan penebangan liar di dalam kawasan hutan TWA Gunung Melintang Desa Santaban, Kec. Sajingan Besar, Kab. Sambas dengan barang bukti 1 buah chainsaw, 1 buah parang, 1 buah jerigen, 40 batang kayu jenis rimba campuran ukuran 9 cm x18 cm x 4 m. Diduga pelaku melanggar pasal 33 ayat (3) Jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun1990 dan atau pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) UU Nomor 41 Tahun 1999, dan atau pasal 12 huruf c Jo pasal 82 ayat (1) UU No.18 Tahun 2013.
Kepala BKSDA KLHK wilayah Kalbar Sustyo Irinanto mengatakan bahwa saat ini tim sedang bergerak menuju ke Markas Komando (Mako) SPORC Brigade Bekantan di Pontianak. Setibanya di Mako pada kesempatan pertama akan segera dilakukan gelar perkara sebagai langkah awal penyidikan.
Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum KLHK menyampaikan bahwa saat ini, KLHK terus meningkatkan upaya pengamanan kawasan dan penindakan kepada para pelaku kejahatan lingkungan hidup kehutanan, termasuk illegal logging dan perambahan kawasan. Langkah pengamanan kawasan ini sekaligus untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan kembali.
Penindakan secara tegas kepada pelaku illegal logging dilakukan karena merupakan salah satu modus dalam mata rantai perambahan kawasan hutan. Sampai saat ini beberapa kawasan hutan konservasi dirambah masyarakat. Padahal hutan konservasi merupakan benteng terakhir sumberdaya kehati Indonesia dan sumber air yang harus dijaga keberadaannya untuk mendukung kehidupan masyarakat.
Penanggung Jawab Berita:
1. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani HP : 08121924334
2. Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, Novrizal HP: 0818432387