Presiden Perpanjang Moratorium Hutan

Thu, 19 July 2018

Pushumas KemenLHK, Jakarta : Presiden RI Joko Widodo menyetujui memperpanjang Inpres No. 6 Tahun 2013 tentang Moratorium Hutan yang berakhir pada 13 Mei 2015 dengan mengeluarkan INPRES No. 8 Tahun 2015 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, yang ditetapkan pada tanggal 13 Mei 2015. Inpres ini menginstruksikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional , Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Informasi Geospasial dan para Gubernur serta Walikota/Bupati, untuk melaksanakan sesuai yang tertuang pada Inpres pertanggal ditetapkannya Inpres.

Melayani hak anda untuk tahu