Presiden Siapkan Moratorium Lahan Kelapa Sawit dan Lahan Tambang

Thu, 19 July 2018

Setelah pemerintah resmi mengeluarkan aturan penundaan pemberian izin baru di lahan gambut mulai 13 Mei 2015, yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut. Pemerintah kini menyiapkan moratorium untuk lahan kelapa sawit dan lahan tambang.

Hal itu dikemukakan oleh Presiden Joko Widodo pada acara Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Rangka Hari Hutan Internasional, di Pulau Karya, Kepulauan Seribu, 14 April 2016.

"Siapkan moratorium kelapa sawit, siapkan wilayah moratorium wilayah-wilayah pertambangan," kata Presiden.

Presiden menjelaskan, lahan kelapa sawit yang telah ada saat ini dinilai sudah cukup dan dapat ditingkatkan lagi kapasitas produksinya dengan memaksimalkan potensi yang ada. "Lahan yang sekarang sudah ada asal bibitnya itu betul, bibitnya benar, sudah mungkin produksi bisa lebih dari dua kali, ini kalau bisa dikerjakan itu bisa naik," ujar Presiden.

Demikian halnya dengan lahan tambang, Presiden tidak akan memberikan izin kepada perusahaan tambang untuk membuka lahan untuk perluasan wilayahnya. "Jangan sampai terjadi lagi konsesi pertambangan menabrak hutan konservasi, sudah tidak ada seperti itu, tidak ada. Tata ruangnya untuk tambang sudah, kalau tidak ya tidak usah," ucap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menambahkan bahwa Indonesia di mata dunia dikenal sebagai negara yang kaya akan keanekaragaman hayati dan sebagai paru-paru dunia. Untuk itu, Presiden mengingatkan pentingnya untuk menjaga kelestarian alam kita, karena harapan dunia dan masa depan alam bergantung pada kelestarian alam Indonesia.

Tim Komunikasi Presiden

Melayani hak anda untuk tahu