PROPER Mendorong Ketaatan Perusahaan Sampai 92%

Fri, 15 December 2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jum’at, 15 Desember 2017. Dalam rangka mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup, maka KLHK melaksanakan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). PROPER bertujuan untuk mendorong industri menerapkan prinsip ekonomi hijau dengan kriteria penilaian kinerja sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat.

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK, Karliansyah, saat membuka kegiatan Talkshow Penghargaan PROPER Tahun 2017 dengan tema “Creating Value: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Masyarakat Untuk Kelestarian Lingkungan Hidup” di Jakarta (15/12/2017), menyatakan bahwa “Dari catatan selama 21 tahun, PROPER sudah bisa mendorong perusahaan untuk taat aturan dari 46% menjadi 92%”.

PROPER telah dimulai sejak tahun 1996 yang diikuti 96 perusahaan, dan saat itu tingkat ketaatan baru 46%. Hal yang menggembirakan, pada tahun 2017 ini tingkat ketaatan perusahaan mencapai 92% atau meningkat 7% dari tahun lalu.

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu