Tue, 12 April 2016
Nomor : S.275/HUMAS/PP/HMS.3/4/2016
Jakarta, Senin, 11 April 2016. MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dan jajarannya menghadiri undangan rapat kerja Komisi VII DPR RI, Senin (11/4/2016). Pertemuan kali ini membahas isu strategis bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait reklamasi pantai utara Jakarta.
Membuka kembali kronologis izin reklamasi pantura, bahwa gagasan pengembangan kawasan tersebut telah dimulai sejak tahun 1994. Melalui studi AMDAL Pantura kemudian dinyatakan tidak layak lingkungan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup nomor 14 tahun 2003.
Hasil studi ketidaklayakan AMDAL Pantura yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup saat itu, kemudian digugat oleh enam pengembang ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
PTUN tanggal 11 Februari 2004 mengabulkan gugatan dan menyatakan bahwa SK Menteri Lingkungan Hidup nomor 14 tahun 2003 mengenai ketidaklayakan lingkungan AMDAL Pantura, batal demi hukum.
Atas putusan ini, KLH kemudian melakukan upaya hukum banding yang diterima Panitera PTUN pada Agustus 2004. MA kemudian mengabulkan permohonan kasasi, yang kemudian diajukan PK oleh pengembang dan KLH dikalahkan.
Berkaitan dengan pencabutan SK MenLH nomor 14 tahun 2003, maka reklamasi dan revitalisasi pantai utara Jakarta kemudian tetap dilaksanakan oleh pengembang dengan membuat studi AMDAL secara parsial. Serta dinilai oleh Komisi penilai AMDAL Provinsi DKI.
Sejak itu tidak ada lagi interaksi KLH dalam urusan tersebut, mengingat otoritas AMDAL ada pada Pemda DKI Jakarta. Untuk mengurai benang kusut reklamasi Pantura Jakarta, disampaikan beberapa hal berikut ini kepada Komisi VII DPR RI:
1. Dengan mempertimbangkan wilayah reklamasi bagian barat dan bagian timur, maka AMDAL tunggal per pulau perlu diperkuat dan dianalisis secara majemuk, regional dan terpadu melalui penajaman Rapid Analisis KLHS 2012 -2030 yang sudah dibuat oleh Pemda DKI.
2. Untuk itu MENLHK akan meminta laporan dari Gubernur DKI dan akan mendukung dengan penambahan substansi kajian lingkungan di setiap Zonasi (Barat, Tengah dan Timur) yang terkait dengan Pemda Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat dalam bentuk penajaman dan penyempurnaan KLHS Pantura.
3. Hasil penyempurnaan dan penajaman KLHS akan menjadi masukan bagi pengaturan Detail Tata Ruang, penyempurnaan RKL RPL bagi rencana kegiatan yang memiliki AMDAL (Pulau N/ Pelindo) dan menjadi dasar bagi proses AMDAL bagi kegiatan yang sedang atau belum memiliki AMDAL.
4. Terhadap AMDAL yang sudah disetujui oleh otoritas masing-masing akan dilakukan second line supervisi dengan cara dilakukan review AMDAL oleh KLHK atau law enforcement menurut kebutuhan (sesuai dengan Pasal 73 UU 32 Tahun 2009).
5. Mengusulkan penegasan tentang ketentuan bahwa tanah hasil reklamasi merupakan tanah negara yang pemanfaatan/ pengelolaan dengan melibatkan pihak ke-3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan (mekanisme konsesi/ perizinan).
6. Mengusulkan untuk diaktifkan kembali badan pengendali pengembangan pantura yang bertanggungjawab kepada Presiden dalam rangka pengendalian perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan reklamasi pantura serta penataan kawasan pantura (sebagaimana diatur Pasal 5 Kepres 52 Tahun 1995).
7. Menteri LHK akan berkonsultasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang otoritas reklamasi sesuai dengan UU 27 tahun 2007. Serta konsultasi dengan Mendagri terhadap prosedur judicial preview Rancangan Perda yang sedang dibahas oleh DPRD DKI sesuai UU 23 tahun 2014.(***)
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian LHK, Novrizal, HP. 0818432387