Rakornas Hutan Adat 2018 Pertegas Komitmen Pemerintah

Wed, 24 January 2018

Nomor : SP. 43/HUMAS/PP/HMS.3/01/2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rabu, 24 Januari 2018.
Hingga tahun 2017, Hutan Adat yang telah diserahkan oleh KLHK seluas kurang lebih 16.463,34 ha, terdiri dari total yang telah ditetapkan dan areal pencadangan, yang mencakup 8.976 KK.

Sebagai salah satu langkah percepatan pengakuan dan penetapan Hutan Adat di seluruh Indonesia, KLHK merangkul para pihak terkait yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, komunitas serta masyarakat, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Penetapan Hutan Adat di Jakarta, Selasa-Rabu, 23-24 Januari 2018.

Menteri LHK Siti Nurbaya menegaskan bahwa pertemuan tersebut sebetulnya bukan hanya inisiatif KLHK. Karena KLHK itu bagian dari pemerintah yang sifatnya memberikan fasilitasi. Jadi inisiatif utamanya datang dari para kelompok masyarakat. Dan yang terpenting, kegiatan ini merupakan kelanjutan dari Kongres Tenurial akhir Oktober lalu dan agenda pertemuan lain sebelumnya.

"Oleh karena itu, dengan situasi yang ada sekarang, kita jangan lagi mempertanyakan political will. Political will nya clear dengan hadirnya pemerintah pusat maupun daerah. Jadi cirikan itu. Mari kita jalankan yang bisa kita jalankan," ujar Siti Nurbaya, di Jakarta, (23/01/2018).

Menteri Siti Nurbaya berharap agar Rakornis yang berlangsung selama dua hari tersebut menjadi wadah kolaboratif antara semua pemangku kepentingan.

Pada pertemuan hari pertama, (Selasa, 23/01/2018), ada beberapa hal, yang harus dielaborasi lebih lanjut untuk mendapatkan hal yang lebih ideal. Misalnya regulasi dan koherensi serta sinergi kebijakan. Selanjutnya sosialisasi dan interaksi secara terus menerus oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Kemudian pembinaan atau aktivitas lebih lanjut setelah penetapan Hutan Adat itu, misalnya soal tata batas, Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Selain itu, setiap masyarakat hukum adat memiliki karakternya sendiri-sendiri, sehingga dimensi pembinaannya juga dilakukan secara khusus.

"Saya tahu persis yang di Kajang beda dengan yang di Bukit Dua Belas, itu caranya pemerintah pusat dalam hal ini KLHK melihat Bukit Dua Belas dengan melihat Kajang itu berbeda sekali karena saya sudah datang sendiri, juga yang di Sijunjung, saya sudah datang sendiri, ini berbeda-beda," tutur Siti Nurbaya.

Agenda Rakornas ini diharapkan akan menghasilkan hasil yang nyata. Pertama, adanya deliniasi dan dukungan persyaratan untuk penetapan hutan adat yang telah memenuhi syarat. Untuk yang belum memenuhi syarat, nanti dilihat catatan kekurangannya, sehingga bisa dilengkapi segera. Oleh karena itu agenda ini akan berlangsung dinamis. Pada pertemuan Rakornas yang berikutnya tidak menutup kemungkinan akan ada lagi hal yang baru, seperti ada kabupaten baru, atau penambahan angka luasan.

Output yang kedua adalah dari hal-hal yang berkembang dalam bahasan secara detail selama dua hari tersebut, ada catatan-catatan pada outstanding issues dari topik tentang hutan adatnya. Diantaranya tentang kolaborasi, regulasi, sosialisasi, pembinaan pemda, RKPD, dan karakter adat.

Steering committee (KLHK dan koalisi CSO) akan mengecek lagi dan mengelaborasi mana yang belum rapi, harus diperkaya, diatur ulang, dan harus direvisi regulasinya.

Menteri LHK Siti Nurbaya berterimakasih atas kehadiran wakil Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, koalisi CSO, akademisi dan masyarakat.

"Pertemuan ini memberikan optimisme bahwa kita bisa berjalan bersama, kita bisa bekerja bersama-sama, kita bisa selesaikan hal ini walaupun secara bertahap", tutup Menteri Siti Nurbaya.

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Melayani hak anda untuk tahu