RAPAT KERJA TEKNIS HUTAN ADAT TAHUN 2016 (SOSIALISASI PENGAKUAN PEMERINTAH TERHADAP HUTAN ADAT)

Wed, 28 December 2016

Jakarta, Biro Humas KLHK - 28 Desember 2016: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membuka Rapat Kerja Teknis Hutan Adat Tahun 2016 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Hotel Santika Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bupati Bulukumba, Staf Khusus Menteri, Penasehat Senior Menteri dan Eselon II Kementerian LHK terkait, perwakilan provinsi dan kabupaten, perwakilan masyarakat hukum adat dan pendamping masyarakat hukum adat (MHA).

Rapat Kerja Teknis Hutan Adat yang dihadiri oleh 150 orang ini bertujuan untuk mensosialisasikan pengakuan hutan adat oleh Pemerintah pasca ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/ PUU-X/ 2012 tanggal 16 Mei 2013, dimana Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat masyarakat hukum adat dan bukan lagi Hutan Negara. Keputusan ini juga sekaligus sebagai landasan bagi pemerintah untuk membangun pola interaksi dengan masyarakat hukum adat dan bertukar informasi serta melakukan tindak lanjut yang harus dilaksanakan setelah adanya penetapan hutan adat disuatu wilayah, sehingga esensi dari putusan tersebut adalah bahwa masyarakat memiliki akses kelola kawasan hutan adat sesuai dengan kearifan lokal.

Melayani hak anda untuk tahu