Tue, 24 October 2017
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 24 Oktober 2017. Setelah mendapatkan pengarahan dan penegasan langsung dari Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr Bambang Hendroyono, akhirnya manajemen PT RAPP (APRIL Group) berjanji untuk patuh melakukan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) sesuai Peraturan Pemerintah 57/2016 tentang perubahan PP 71/2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Janji itu diutarakan manajemen RAPP, setelah memenuhi panggilan KLHK, Selasa (24/10). Rapat dipimpin Sekjen KLHK, didampingi Dirjen PHPL Dr. Ida Bagus Putera Parthama. Pertemuan berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
baca berita selengkapnya
disini