RUU KEHATI : Upaya Melindungi Spesies, Genetik, dan Ekosistem

Thu, 21 January 2016

Nomor : S. 23/PHM-1/2016

Medan, Biro Humas Kementerian LHK, 21 Januari 2016. Kementerian LHK bersama pemerintah daerah dan para stakeholder diantaranya perguruan tinggi, ormas maupun LSM masih terus menggodok RUU Konservasi Keanekaragaman Hayati yang merupakan revisi atas UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya agar dapat disahkan menjadi UU di tahun 2016. Hal itu terlihat pada acara Konsultasi Publik yang diselenggarakan di Medan Sumatera Utara yang dihadiri para stakeholder dari pulau Sumatera. Selanjutnya secara marathon juga akan dilakukan konsultasi publik untuk wilayah Sulawesi Maluku, Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara, serta Papua. Pada tahapan konsultasi selanjutnya, KLHK juga melibatkan jajaran penegak hukum seperti POLRI, TNI dan kejaksaan guna memberi muatan hukum yang kredibel pada RUU ini.

Pentingnya revisi UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena UU ini belum mengatur spesies yang dilindungi. Pelanggaran terhadap spesies ancaman hukumannya masih terlalu rendah padahal pelanggaran kasus ini masuk dalam kategori trans nastional crime. Oleh karena itu nantinya UU ini akan mengatur spesies dilindungi yang terancam punah mutlak harus dilindungi, spesies dikendalikan termasuk spesies yang belum terancam punah tapi perlu diawasi pemanfaatannya oleh karena itu masuk kategori dilindungi terbatas, terakhir spesies dipantau merupakan spesies belum terancam punah, populasi melimpah maka dipantau pemanfaatannya.

Selanjutnya, UU ini juga diharapkan akan mampu melindungi sumber daya genetik sebagaimana yang diatur dalam Protokol Nagoya. Pengaturan sumber daya genetik ini penting untuk mencegah hilangnya kesempatan menciptakan teknologi baru dalam bidang pangan, kesehatan, industri dan energi akibat kepunahan.

Pada akhirnya UU ini melindungi keberadaan dan keterwakilan tipe-tipe ekosistem asli dari kehilangan atau kerusakan. Perlunya proteksi terhadap keterwakilan ekosistem asli yang merupakan sumber plasma nutfah, penyediaan jasa ekosistem guna pengaturan pemanfaatan plasma nutfah untuk mendukung budidaya dan jasa serta riset dan mitigasi-adaptasi perubahan iklim (Humas KLHK).

Penanggung Jawab Berita :
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Novrizal Tahar HP. 0818432387

Untuk informasi lebih mendalam dapat menghubungi :
1. Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar lembaga KLHK Ilyas Asaad HP. 081511200023
2. Sesditjen KSDAE KLHK Bambang Novianto HP. 08161186743

Melayani hak anda untuk tahu