Sejak 2015, Telah Diterbitkan 20 Peraturan terkait Perubahan Iklim

Tue, 30 January 2018

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Selasa, 30 Januari 2018. Sejak dibentuknya Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (Ditjen PPI) pada tahun 2015, telah diterbitkan 10 Peraturan Menteri LHK dan 10 Peraturan Direktur Jenderal PPI terkait perubahan iklim. Sebagaimana disampaikan Dr. Nur Masripatin Direktur Jenderal PPI pada sambutan pembukaan kegiatan Komunikasi Publik yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal PPI, KLHK pada Selasa, 30 Januari 2018, di Jakarta.

Peraturan yang diterbitkan diantaranya terkait pedoman penyelenggaraan dan pelaporan inventarisasi gas rumah kaca nasional; penyelenggaraan sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim; dan pengukuran, pelaporan dan verifikasi aksi dan sumberdaya pengendalian perubahan iklim.

Nur Masripatin, Direktur Jenderal PPI dalam kegiatan ini mengatakan, “Ketentuan yang dikomunikasikan hari ini, merupakan rangkaian dari sejumlah langkah yang digunakan untuk menindaklanjuti Paris Agreement”.

Ketentuan ini diperlukan sebagai pendukung implementasi perubahan iklim yang merupakan suatu ancaman yang mendesak dan berpotensi permanen bagi peradaban, kehidupan manusia dan planet bumi.

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu