Selama 2017, Tidak Ada Status Tanggap Darurat Bencana Asap Karhutla

Sun, 03 December 2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 3 Desember 2017. Hingga bulan November 2017, tidak satupun provinsi yang menetapkan status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tujuh provinsi rawan karhutla hanya menetapkan status siaga darurat sebagai upaya pencegahan dan penanganan dini karhutla, tidak ada yang sampai menetapkan status tanggap darurat. 

Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, KLHK, Raffles B. Panjaitan menyampaikan bahwa dalam rangka pengendalian karhutla, pemerintah bersama para pihak terkait lainnya telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan secara dini di lapangan sejak awal tahun 2017. 

“Capaian berupa tidak adanya jumlah hari dalam status tanggap darurat pada tahun 2017 harus terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang. Dengan kata lain kondisi tersebut akan terwujud jika kebakaran hutan dan lahan dapat bersama kita cegah”, pungkas Raffles.

Berita selengkapnya klik disini 

Melayani hak anda untuk tahu