Selamatkan Rangkong Gading Indonesia

Thu, 23 November 2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 23 November 2017. Keberadaan burung Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) di Pulau Sumatra dan Pulau Kalimantan semakin terancam oleh aktivitas perburuan dan perdagangan liar, serta deforestasi hutan. Sebanyak 1.398 paruh rangkong gading berhasil disita di Indonesia, sedangkan lebih dari 2.000 paruh yang diselundupkan ke Tiongkok, Amerika, dan Malaysia berhasil disita selama tahun 2012 hingga 2016 (Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, KLHK, 2017).

Menindaklanjuti kekhawatiran akan keberlangsungan populasi Rangkong Gading di alam, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar Konsultasi Publik Nasional, untuk menyusun Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading, di Jakarta (23/11/2017).

Mewakili Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Direktur  Konservasi dan Keanekaragaman Hayati (KKH), Bambang Dahono Adji, menyampaikan bahwa SRAK Rangkong Gading ini sangat penting untuk mendapatkan komitmen dari berbagai pihak, terutama dari akademisi, para peneliti, kelompok masyakarat, Lembaga Swadaya Masyarakat serta penegak hukum karena populasinya semakin terdesak dan juga burung istimewa ini mempunyai siklus perkembangbiakan yang unik. Butuh sekitar 180 hari bagi pasangan Rangkong Gading untuk menghasilkan satu anak. Setelah menemukan lubang sarang yang tepat, sang betina akan mengurung diri dan mulai bertelur. Sehingga komitmen bersama ini dapat mendorong upaya konservasi yang lebih terintegrasi serta memastikan kelestarian Rangkong Gading untuk alam dan budaya Indonesia yang kita banggakan.

Berita selengkapnya klik disini


Melayani hak anda untuk tahu