Sembilan Strategi Indonesia Mengimplementasikan Nationally Determinded Contribution (NDC)

Thu, 24 August 2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 24 Agustus 2017. Pemanasan global telah menjadi perhatian masyarakat dunia dimana 197 negara anggota United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) berkomitmen dan berupaya untuk mencegah kenaikan suhu global tidak melebihi 20C atau setara dengan gas rumah kaca 450 PPM di atmosfer pada tahun 2100.

Untuk mengendalikan “produksi” gas rumah kaca dari aktifitas manusia (antropogenik caused), Perjanjian Paris mengamanatkan pelaksanaan Nationally Determinded Contribution (NDC) yang berisi rencana mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di setiap negara anggota, termasuk Indonesia.

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu