Tue, 20 October 2015
Jakarta,
20 Oktober 2015, Pembekuan izin tiga perusahaan perkebunan yang telah
terbukti melakukan pembakaran lahan dan hutan menjadi salah satu bukti
penegakkan hukum khususnya di sektor lingkungan hidup dan kehutanan,
diterapkan dengan tegas dan tanpa pandang bulu. Langkah ini juga jadi
capaian setahun pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo dan
Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Ketiga perusahaan
perkebunan tersebut adalah PT. Tempirai Palm Resources, PT. Waringin
Argo Jaya dan PT. Langgam Inti Hibrindo. Dua perusahaan pertama
berlokasi di Sumatera Selatan, sementara perusahaan terakhir di Riau.
Selain
membekukan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan juga mencabut izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu – Hutan
Alam (IUPHHK-HA) PT. Hutani Solar Lestari yang berdomisili di Riau,
karena juga terbukti melanggar hukum.
“Perusahaan-perusahaan
ini wajib membuat laporan kepada pemerintah sebagai pertanggungjawaban
yang meliputi seluruh aspek kegiatan teknis dan finansial yang telah
dilaksanakan. Kementerian LHK akan menurunkan Tim Pengawas untuk
melakukan pengawasan terhadap perusahaan lain yang terindikasi arealnya
terbakar,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian LH dan Kehutanan,
Bambang Hendroyono di Jakarta beberapa waktu lalu.
Ke empat
perusahaan tersebut harus menghentikan kegiatan operasi usaha sampai
dengan selesainya proses pidana. Beberapa kewajiban juga harus dipenuhi
diantaranya pengembalian lahan eks area kebakaran kepada negara dalam
waktu paling lama 60 hari kalender.
Untuk
mencegah kejadian serupa, tiga perusahaan yang dibekukan diwajibkan
melengkapi sarana prasarana penanggulangan kebakaran lahan dan hutan
paling lama 90 hari kalender. Kewajiban lain yang harus dipenuhi antara
lain melakukan perubahan dokumen lingkungan dan upaya-upaya lainnya
dalam rangka pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dan
kehutanan.
Tidak menutup kemungkinan jumlah
perusahaan hutan dan perkebunan yang dibekukan bahkan dicabut izin
usahanya bertambah karena masih ada 10 kasus yang digugat oleh
Kementerian LH dan Kehutanan juga terkait kebakaran hutan dan lahan
(Karhutla).
“Ini sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera,
perusahaan harus melakukan permintaan maaf kepada publik melalui media
massa nasional,” tegas Bambang. (Tim PKP-Kominfo)
Info lebih lanjut : Sekretarian Bakohumas Telp (021) 3841972
email : pikppusat@mail.kominfo.go.id atau bakohumas@mail.kominfo.go.id Twitter @bakohumas dan @GPRIndonesia