Sidang Lapangan Kebakaran Hutan di OKI, Ungkap Fakta Kebakaran di Konsesi PT BMH

Thu, 03 December 2015

Nomor : S. 789 /PHM-1/2015

Gugatan Pemerintah terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait dengan kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten OKI terus berlanjut dan memasuki tahapan penting untuk pembuktian.

Pada 1 s/d 2 Desember 2015 di Lokasi Kebakaran PT Bumi Mekar Hijau (BMH) sudah dilakukan sidang lapangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang dipimpin oleh Hakim Parlan Nababan dan Kartidjono. Faktanya terjadi kebakaran yang diakui Pihak Tergugat (PT. BMH). Di lapangan ditemukan bahwa PT BMH tidak memiliki peralatan pencegahan pemadaman kebakaran yang memadai. PT. BMH tidak serius dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran dilapangan. Di bekas kebakaran yang terjadi pada tahun 2014 sudah ditanami tanaman akasia yang tumbuh subur.

Diharapkan dari sidang lapangan ini, Hakim mempunyai gambaran langsung yang akan memperkuat keyakinan atas permasalahan di PT BMH untuk kemudian menghukum PT BMH membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp. 7.9 Trilyun. Hukuman ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sangat penting untuk memperkuat efek jera bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ini adalah upaya agar rasa keadilan rakyat bisa ditegakkan dan negara bisa hadir dan berwibawa.

PT. BMH saat ini sedang dikenakan sanksi pembekuan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan akibat kebakaran hutan dan lahan yang baru saja terjadi ditahun 2015 dan juga karena berulangnya kebakaran hutan di area PT. BMH. Tindakan hukum tegas sudah sepantasnya dilakukan agar kejadian seperti ini tidak berulang-ulang. Sehingga negara tidak dirugikan, rakyat tidak menderita, ekonomi tidak terganggu, serta bangsa kita tidak dipermalukan karena ketidakmampuannya menangani kebakaran hutan yang berulang selama 18 tahun.

Sidang Gugatan Pemerintah terhadap PT. BMH akan dilanjutkan pada tanggal 15 Desember 2015, yaitu untuk mendengarkan kesimpulan para pihak di PN Palembang. Persidangan Kasus kebakaran hutan ini sudah berlangsung sejak bulan Pebruari 2015. Kasus ini sangat penting karena besarnya luas lahan yang terbakar yaitu mencapai hampir 20.000 hektar atau seluas kota Jakarta dan juga melibatkan korporasi besar.

Penanggung jawab berita :

1. Eka W. Soegiri, Kepala Biro Hubungan Masyarakat; (No. HP.0816810859)

2. Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 
(No. HP. 081387194646)

Melayani hak anda untuk tahu