Thu, 29 October 2015
Nomor: S. 697 /PHM-1/2015
PT. Karya Putra Borneo (KYB) mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang didaftarkan pada 29 September 2015 terkait perkara dugaan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah oleh PT Karya Putra Borneo, perusahaan pertambangan batu bara pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Sidang pra peradilan kedua digelar pada Jumat (23/10) di PN Tenggarong, dipimpin oleh Hakim Tunggal YF Tri Joko GP. Kuasa hukum Kementerian LHK diwakili Marianus, sedangkan kuasa hukum dari pihak pemohon Mandiri Wibowo.
Kasus ini bermula dari laporan Polisi Kehutanan Kalimantan Timur melalui Laporan Kejadian Nomor 01/SPORC-KT/BKSDA/IV/2015/PPNS tertanggal 5 Mei 2015 yang menyebutkan ada indikasi pelanggaran tindak pidana kehutanan oleh PT KPB. Perusahaan ini diduga menyerobot kawasan hutan untuk jalan angkut batu bara (hauling) sepanjang 1,4 Km di Kecamatan Loa Janan, KabupatenKutaiKartanegara, Kalimantan Timur.