SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI (SI PHPL), UNTUK TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS

Tue, 29 August 2017

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL) dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pendataan rantai masokan kayu. Sistem daring ini mengintegrasikan sistem informasi yang sudah ada pada Ditjen PHPL yang meliputi; Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP), Sistem Informasi Rencana Penerimaan Bahan Baku Industri (SIRPBBI), dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK). SIPHPL ini juga melengkapi informasi penatausahaan hasil hutan kayu yang bersumber dari hutan rakyat yang diterima oleh industri yang selama ini belum pernah dicatat oleh kementerian dan dinas-dinas daerah. Demikian halnya dengan data kayu impor, data penerimaan bahan baku dan produksi industri lanjutan serta data pemasaran produk kayu menjadi bagian dari SIPHPL. 

Dengan adanya sistem ini maka akan tersedia data rantai pasokan kayu yang terekonsiliasi melalui integrasi seluruh sistem informasi yang telah terbangun atau yang akan terbangun pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan hutan produksi. Selain itu, SI PHPL akan menunjang pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pemegang izin serta sebagai dasar bagi pembuatan kebijakan dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan hutan, mulai dari pemanenan di hulu sampai dengan pengolahan, pemasaran dan ekspor di hilir. Tak kalah penting, SIPHPL akan dapat membuat penghitungan PNBP secara lebih akurat, karena sumber bahan baku industri dari hutan rakyat akan dapat terdata dan terhitung nilainya. 

Ketua KPK Agus Rahardjo, memuji inisiatif KLHK membangun SIPHPL karena meningkatkan kemampuan dalam melakukan verifikasi data sehingga mengurangi peluang terjadinya kecurangan atau kesalahan dalam pelaporan data. “Dengan semakin kredibelnya data produksi kayu, informasi yang disediakan oleh SI-PHPL memiliki potensi sebagai instrumen pengambilan kebijakan pengelolaan hutan yang lebih luas.” Ketua KPK juga mencatat bahwa KLHK sebelumnya telah memberlakukan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) yang berhasil melakukan perampingan birokrasi tata usaha kayu dengan menghilangkan 60% titik biaya transaksi pelayanan tahunan dapat dihilangkan. Kajian KPK pada tahun 2013 menunjukkan bahwa setidaknya Rp 680 juta per tahun biaya informal mengalir dalam proses tatausaha kayu.” Akibat perampingan tersebut diperkirakan sampai dengan 60% titik biaya transaksi pelayanan tahunan dapat dihilangkan. Sebelumnya berdasarkan kajian KPK (2013) setidaknya 680 juta rupiah per tahun biaya informal mengalir dalam proses tatausaha kayu.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya, MSc, dalam kesempatan ini menyatakan bahwa SIPHPL diharapkan dapat membantu akan mengurangi moral hazard yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi sehingga mendorong semua pihak untuk bekerja secara professional. “SIPHPL juga menjawab tuntutan masyarakat akan informasi tata kelola hutan yang transparan, akurat dan terbarukan.” 

Pada tahap selanjutnya, SIPHPL akan dilengkapi dengan teknologi drone to map sehingga data setiap industri juga akan dilengkapi dengan peta. SIPHPL diharapkan akan mulai operasional pada 1 Januari 2018 setelah KLHK melakukan sosialisasi serta peraturan yang mengatur prosedur operasionalnya.

Melayani hak anda untuk tahu