Tue, 29 August 2017
SIARAN PERS
Nomor : SP.226/HUMAS/PP/HMS.3/08/2017
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 29 Agustus 2017. Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pendataan rantai pasokan kayu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengembangkan Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL).
Peluncuran SIPHPL dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, didampingi Menteri LHK, Siti Nurbaya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi, di Auditorium Dr. Soedjarwo, Kompleks Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta (29/08/2017).
SIPHPL mengintegrasikan sistem informasi yang sudah ada, seperti Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH), Sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP), Sistem Informasi Rencana Penerimaan Bahan Baku Industri (SIRPBBI), dan Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK).
Sebagai bentuk apresiasi terhadap SIPHPL ini, Menteri Darmin menyampaikan bahwa inovasi semacam ini harus terus dilakukan. “Inovasi seperti ini harus ditingkatkan.”, ujar Menteri Darmin.
Menteri Siti mengharapkan, dengan adanya SIPHPL, dapat mengurangi moral hazard yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi, sehingga mendorong semua pihak untuk bekerja secara profesional.
“SIPHPL juga menjawab tuntutan masyarakat akan informasi tata kelola hutan yang transparan, akurat, dan terbarukan”, jelas Menteri Siti.
Ketua KPK Agus Rahardjo, memuji inisiatif KLHK membangun SIPHPL, karena meningkatkan kemampuan dalam melakukan verifikasi data, sehingga mengurangi peluang terjadinya kecurangan atau kesalahan dalam pelaporan data.
“Dengan semakin kredibelnya data produksi kayu, informasi yang disediakan oleh SIPHPL, memiliki potensi sebagai instrumen pengambilan kebijakan pengelolaan hutan yang lebih luas”, tegas Agus Rahardjo.
SIPHPL juga mencatat data hasil hutan kayu dari hutan rakyat, data kayu impor, data penerimaan bahan baku, dan produksi industri lanjutan, serta data pemasaran produk kayu. Kelengkapan data-data tersebut tentunya menjadikan penghitungan PNBP lebih akurat.
Selain itu, SIPHPL mendukung pengawasan pemerintah terhadap pemegang izin, dan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang lebih komprehensif, mulai dari pemanenan di hulu sampai dengan pengolahan, pemasaran dan ekspor di hilir.
Di tahap selanjutnya, SIPHPL akan didukung teknologi drone to map, untuk melengkapi data peta setiap industri. SIPHPL diharapkan mulai operasional pada 1 Januari 2018, setelah dilakukan sosialisasi dan penerbitan prosedur operasionalnya. Bagi pihak yang berkepentingan, SIPHPL dapat diakses melalui https://si-phpl.menlhk.go.id/.
Sementara itu, pembangunan SIPUHH oleh KLHK, dinilai KPK sebagai suatu keberhasilan dalam melakukan perampingan birokrasi tata usaha kayu. Setidaknya 680 juta rupiah per tahun biaya informal mengalir dalam proses tatausaha kayu, dan akibat perampingan tersebut, diperkirakan sampai dengan 60% titik biaya transaksi pelayanan tahunan dapat dihilangkan. (*)
Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330