Sukses Pulihkan Gambut Di Sumatera Selatan, Implementasi Nyata Litbang Dan Inovasi KLHK

Wed, 16 August 2017

Badan Litbang dan Inovasi (BLI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Penelitian & Pengembangan Lingkungan Hidup & Kehutanan (BP2LHK) Palembang telah berhasil merestorasi lahan gambut bekas terbakar di Kedaton, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Keberhasilan ini merupakan wujud kepedulian BLI terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan melalui implementasi inovasi litbang.

Pasca terbakar berulang pada musim kemarau tahun 1997 dan 2006 lalu, 20 hektar hutan dan lahan rawa gambut mulai direstorasi. BP2LHK Palembang bekerjasama dengan Internasional Tropical Timber Organization (ITTO) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten OKI, membangun plot percontohan (demplot) restorasi lahan gambut bekas kebakaran. 

Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK, Henry Bastaman mengatakan, kunjungan timnyadi kawasan restorasi gambut ini merupakan arahan Menteri LHK kepada BLI dalam rangka mengekspose berbagai hasil litbang yang bisa dikatakan sudah berhasil untuk menangani berbagai persoalan. Hal ini juga sekaligus untuk berinteraksi dengan pemerintah daerah setempat.

“Kebetulan konteksnya pada saat pemerintahan ini, restorasi gambut menjadi prioritas, sebagaimana kita ketahui tahun 2015 terjadi kebakaran besar. Dan setelah dibentuknya Badan Restorasi Gambut (BRG) oleh Presiden, beberapa upaya yang kita lakukan jauh sebelum BRG dibentuk sebetulnya bisa menjadi best practice kita bersama,” ujar Henry.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin berpendapat kawasan Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan itu merupakan kawasan yang cocok untuk dijadikan pusat penelitian gambut. Oleh karena itu, Alex menginginkan adanya pusat khusus penelitian gambut di daerah itu.

"Saya maunya ada pusat penelitian. Jadikan saja kawasan restorasi itu sebagai pusat penelitian," kata Alex di kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (15/8) malam.

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu