Fri, 18 March 2016
Biro Humas Kementerian LHK, Jakarta : Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) menjadi jawaban atas tuntutan sustainable business di sektor kehutanan. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian LHK, Putera Pratama pada acara media briefing Kementerian LHK, Jumat (18/03) di Kantor Kementerian LHK Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta. SVLK menjamin tata kelola kehutanan secara lestari dan transparan dari hulu hingga hilir.
Indonesia menetapkan secara wajib SVLK sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka memperbaiki tata kelola kehutanan dan memperbaiki reputasi produk perkayuan. SVLK ditetapkan dengan Permenhut P.38/Menhut-II/2009, yang selanjutnya diatur dengan Permenhut Nomor: P.43/2014 jo. No. P.95/2014 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Dalam konteks keberterimaan SVLK di pasar internasional, Indonesia dan Uni Eropa telah meratifikasi Perjanjian Kemitraan Sukarela (FLEGT-VPA) masing-masing melalui Perpres tanggal 13 Maret 2014 dan Parlemen Uni Eropa tanggal 27 Februari 2014. Perjanjian dengan Uni Eropa ini diharapkan berujung dengan implementasi penuh FLEGT-VPA mulai April 2016 (FLEGT-Licenced Timber). Ini berarti Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang mempunyai perjanjian semacam ini dengan Uni Eropa beserta spektrum dampak politisnya. Implementasi penuh SVLK memiliki makna produk kayu Indonesia dapat masuk ke pasar Uni Eropa tanpa melalui pemeriksaan kepabeanan (uji tuntas/due diligence).
Keterangan Foto:
(kiri-kanan): Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas, Dida Gardera, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Rufi'i, Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Putera Pratama dan Wakil Ketua ASMINDO Hari Basuki pada acara media briefing Kementerian LHK tentang SVLK sebagai Sustainable Business di sektor kehutanan.