Temu Wicara Menteri Kehutanan Dengan Masyarakat Dusun Kunangan Jaya II Di Desa Bungku Jambi.

Tue, 15 January 2013

Pushumas Kemenhut, Jambi: Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menghadiri Temu Wicara Upaya Penyelesaian Konflik Lahan dengan  Masyarakat Dusun Kunangan Jaya II, bertempat di sekretariat Serikat Tani Nasional (STN) , Senin (14/13) Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Temu wicara yang dihadiri sekitar seribu  Masyarakat petani Dusun Kunangan Jaya II diadakan dilahan konflik ini berupaya menyelesaian konflik lahan dan sengaja digelar untuk mempertemukan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten Batanghari dengan pihak perusahaan (PT Wanakaskita Nusantara/WN dan Agronusa Alam Sejahtera/AAS) sebagai perusahaan yang memiliki ijin resmi dari pemerintah serta Masyarakat petani Dusun Kunangan Jaya II sebagai penggarap lahan yang tidak memiliki ijin.

Dalam Temu wicara itu Menhut didampingi Sekjen Kemenhut Hadi Daryanto, Dirjen Pengelolaan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Darori, Dirjen Badan Usaha Kehutanan (BUK) Bambang Hendroyono, Gubernur Provinsi Jambi, H.Hasan Basri Agus, Kapolda Jambi, Adi Husen K , Staf Khusus Presiden Andi Arif, Anggota Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa, Satgas REDD+,  Anggota DPR RI , Danrem 042/Garuda Putih, Kol.Inf Eko Budi S., komisioner dari Komnas HAM, Wakil Bupati Batanghari, Sinwan; Kapolres Batanghari; Dandim Batanghari; Sekda Batanghari, Drs.H.Ali Redo; Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi; pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten Batanghari; Camat Bajubang; Kepala Desa Bungku; Kepala Dusun Kunangan Jaya II; pihak PT WN dan PT AAS; serta para pengurus SerikatTani Nasional.

Dalam dialognya Menhut memberikan arahan kepada masyarakat yang sudah menggarap lahan di Dusun Kunangan Jaya II Kecamatan Bungku untuk memahami bahwa kawasan hutan, termasuk Hutan Tanaman Industri (HTI) adalah milik negara, tidak boleh dimiliki dan hanya boleh dikelola. Selain itu, kawasan hutan juga tidak boleh diperjualbelikan. Di kawasan HTI dan Hutan Produksi tidak diperbolehkan menanam kelapa sawit, yang diperbolehkan adalah menanam karet, sengon, dan meranti.

Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan akan mengupayakan pemberian pengelolaan lahan kepada masyarakat, tetapi tentunya dengan mengikuti aturan. Pemerintah juga akan mengupayakan pemberian pengelolaan kawasan hutan hanya kepada masyarakat yang sudah tinggal di lokasi tersebut, bukan untuk masyarakat luar yang nantinya (akan) datang ke lokasi tersebut. Untuk itu, Menhut meminta Kepala Dusun dan Kepala Desa untuk betul-betul mendata warganya.

Dalam akhir dialognya Menhut menyampaikan bahwa Pemerintah sama sekali tidak ingin rakyatnya sengsara dan pemerintah tidak mungkin tidak bela rakyatnya, namun harus diatur agar tidak terjadi benturan satu pihak dan pihak lainnya dan diatur agar semua bisa berjalan dengan baik serta untuk jangka panjang. Semoga dengan Temu Wicara ini diharapkan bisa menghasilkan solusi yang berkeadilan.

Setelah temu wicara ini, Menhut akan segera mengundang pihak perusahaan ke Jakarta untuk segera menuntaskan permasalahan konflik lahan tersebut. (FOTO PUSHUMAS/arset/arset/13)


Melayani hak anda untuk tahu