Terungkapnya Kasus Pembunuhan Gajah Bunta di Aceh Timur

Wed, 04 July 2018

Upaya penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan gajah sumatera Bunta di Aceh Timur, yang dilakukan oleh Tim KLHK (Ditjen KSDAE dan Ditjen Gakkum), Kepolisian Resort Aceh Timur, serta Bareskrim Mabes Polri, kini telah membuahkan hasil. Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak Kepolisian Resort Aceh Timur, sementara dua orang pelaku lainnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dan sedang dalam pengejaran. 

Dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur (03/07/2018), Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, menyampaikan bahwa, kedua tersangka berinisial BW dan AL, merupakan penduduk di sekitar CRU Serbojadi Aceh Timur, sedangkan dua buronan lainnya berinisial PT dan AR masih buron. "Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya adalah sepeda motor yang digunakan pada saat pembunuhan, gading yang tertinggal maupun yang disembunyikan tersangka, baju tersangka dan satu bilah parang", jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Ditjen KSDAE KLHK, Indra Exploitasia menyampaikan, pentingnya penyelesaian kasus ini, karena satwa gajah (Elephas maximus) merupakan satwa liar yang dilindungi UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan termasuk dalam list appendix 1 CITES, dengan status terancam hampir punah.

Berita selengkapnya disini

Melayani hak anda untuk tahu