Mon, 30 April 2018
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 30 April 2018.
KLHK beserta para pihak yang peduli terhadap pelestarian tumbuhan dan satwa liar berkomitmen melakukan “Pemberantasan Kejahatan Terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar” dengan melakukan pemusnahan barang rampasan dan barang serahan masyarakat sejumlah 8 truk. Barang bukti ini akan dimusnahkan dengan menggunakan teknologi thermal khususnya dengan menggunakan Kiln Semen untuk mengurangi emisi gas hasil pembakaran, di Pelabuhan Ratu, Lebak Prov. Banten.
Barang tersebut berupa opsetan satwa sebanyak 117 ekor, kerapas kura-kura 213 karung, sisik trenggiling 248 kg, kulit reptil 6.168 lembar, serta bagian tubuh satwa liar 366 buah (kepala, tanduk, kuku, bentuk lainnya), 14 lembar kulit (harimau, macan tutul, beruang), 66 potongan tanduk rusa, 16 dus kerapas.
Dikatakan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, yang hadir mewakili Menteri LHK di Jakarta (30/04/2018), kejahatan perdagangan illegal tumbuhan dan satwa liar saat ini sudah sangat serius dan menjadi perhatian negara-negara dunia. “Tercatat sudah 187 kasus terkait tumbuhan dan satwa liar yang sudah KLHK tangani selama 3 tahun terakhir dengan berhasil menyita 12.966 satwa dan 10.233 bagian satwa sebagai barang bukti”, jelas Rasio.
Berita selengkapnya klik
disini