Mon, 25 July 2016
SIARAN PERSTIDAK SESUAI PROSEDUR, PERJANJIAN KERJASAMA TNZ DENGAN APRIL GROUP
DIBATALKAN
JAKARTA, Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, membatalkan kerjasama KLHK dengan
perusahaan PT. Gemilang Cipta Nusantara (bagian dari APRIL Group) setelah
menemukan berbagai indikasi penyimpangan.
Perjanjian
kerjasama antara perusahaan dan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam
(BBKSDA) Riau, yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2016 lalu,
prosesnya ternyata tidak sesuai prosedur.
Keputusan
membatalkan perjanjian itu dibuat langsung Menteri LHK, Siti Nurbaya setelah
menemukan adanya klaim sepihak dari pihak APRIL yang dapat menyesatkan publik,
tentang kolaborasi antara pemerintah dan Perusahaan PT. Gemilang Cipta
Nusantara dalam hal pengelolaan Taman Nasional Zamrud.
Hal yang
paling disayangkan, klaim dalam bentuk siaran pers itu keluar pada hari yang
sama saat TNZ resmi dinyatakan sebagai Taman Nasional ke-52 di Indonesia, yang
ditandatangani oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat (22/7) saat menghadiri
Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 2016 tingkat Nasional di Siak, Riau.
''Surat resmi
pembatalan perjanjian kerjasama, kami keluarkan hari ini Senin (25 Juli).
Perjanjian tersebut tidak konsisten dengan aspek-aspek legalitas tertentu dan
mengandung banyak penyimpangan,'' ungkap Sekjen KLHK, Dr Bambang Hendroyono.
KLHK, kata
Bambang, sangat terbuka untuk bekerjasama dengan semua pemangku kepentingan,
termasuk pihak swasta. Namun setiap kerjasama harus sesuai dengan semua aspek
legalitas dan harus sesuai prosedur.
''Kami
menyesalkan keluarnya siaran pers yang dibuat APRIL tanggal 21 Juli, dengan
klaim kolaborasi GCN dengan BBKSDA Riau dalam pengelolaan TNZ. Semua itu tidak
melalui persetujuan kami,'' tegas Bambang.
Menteri LHK
Siti Nurbaya, lanjut Bambang, telah memerintahkan dilakukan penyelidikan
menyeluruh pada internal KLHK yang terlibat dalam masalah ini. Jika ditemukan
ada aturan atau prosedur yang dilanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai
dengan aturan yang berlaku.
Bambang juga
mengingatkan pihak perusahaan, untuk tidak melanggar prosedur saat ingin
melakukan kerjasama dengan pemerintah. Bambang meminta dengan tegas agar
perusahaan tidak mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung sebagai bagian dari
kepentingan bisnis mereka.
Dia
mencontohkan, bahwa KLHK juga tidak menyetujui konsep lansekap konservasi APP,
yang mengklaim kawasan konservasi dan hutan lindung ke dalam lansekap
konservasi dari group APP.
"Itu
jelas salah secara legal dan kami telah tolak konsep itu," tegasnya.
Sementara itu,
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Profesor San Afri Awang, turut
menegaskan perjanjian kerjasama antara BBKSDA Riau dan APRIL, bertentangan
dengan peraturan yang berlaku.
"Perjanjian
kerjasama ini melanggar semua prinsip-prinsip kehutanan yang baik dan tata
kelola lingkungan. Perjanjian itu dibuat tanpa melalui prosedur dan tidak berdasarkan
peraturan hukum yang berlaku,'' katanya.
San Afri
mengatakan, lansekap konservasi yang diajukan APP telah ditolak oleh KLHK. Saat
ini APRIL dinilai sedang melakukan “trik” serupa.
“Karena
kawasan konservasi dan hutan lindung tidak bisa berubah menjadi 'jaminan' untuk
klaim bisnis di pasar global. Cara-cara seperti ini tidak fair. Jika kita
membiarkan hal ini terjadi, kita pada dasarnya mendukung praktek-praktek yang
bertentangan dengan hukum dan peraturan di Indonesia,'' jelasnya.
Dilanjutkannya,
bahwa KLHK saat ini dalam proses penguatan tata kelola kehutanan dan lingkungan
yang baik. Karena itu kerjasama dari semua pihak sangat penting, termasuk dari
sektor swasta. Namun kerjasama itu tetap harus sesuai dengan norma dan aturan
hukum yang berlaku.(***)
Penanggungjawab berita : Sekretaris Jenderal KLHK (081287672369)