Tiga Pelaku Penjual Cula Badak Ditangkap di Medan

Mon, 14 August 2017

Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Senin, 14 Agustus 2017. Tim gabungan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Sumatera bersama-sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jambi dan Balai KSDA Aceh, Minggu pagi (13-8-2017) menangkap 3 (tiga) orang pelaku penjual Cula Badak di Jalan Patimura, Padang Bulan – Medan, Sumatera Utara.

Barang bukti berupa 1 (satu) Cula Badak dengan ukuran panjang 15 cm dan lingkar pangkal 36 cm disita dari pelaku berinisial S (54 tahun) dan P (53 tahun) yang beralamat di Jl. Bunga Kantil, Selayang Medan – Medan. Selain kedua pelaku yang berstatus suami istri, seorang lagi berinisial H (54 tahun) beralamat Sri Pelayang Sorolangun-Jambi.

Berita selengkapnya klik disini

Melayani hak anda untuk tahu