Thu, 19 July 2018
Dalam upaya mengendalikan berlanjutnya perubahan iklim, Pemerintah Indonesia bersama-sama dengan anggota masyarakat internasional melalui Konferensi Para Pihak ke-21 United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim) pada tanggal 12 Desember 2015 di Paris, perancis telah mengadopsi Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan persetujuan dimaksud pada