ZONA INTI TAMAN NASIONAL GUNUNG GEDE PANGRANGO RUSAK, AKIBAT PERBURUAN CACING YANG MASIF

Sun, 14 May 2017

SIARAN PERS
Nomor : SP. 105/HUMAS/PP/HMS.3/05/2017

Jakarta, Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Minggu, 14 Mei 2017. Kawasan taman nasional merupakan benteng penjaga keanekaragaman hayati Indonesia, sehingga tiap pihak yang melakukan perusakan terhadap kawasan ini, baik secara sengaja maupun tidak sengaja, sudah melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. 

Beberapa waktu lalu, Tim Gabungan Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK, melakukan penangkapan terhadap sekelompok orang yang dengan sengaja berburu cacing sonari /kalung, yang berada dalam kawasan zona inti TNGGP. Zona inti, merupakan zona yang tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dan untuk memasuki zona ini, harus memiliki izin dan alasan yang jelas, serta persetujuan Balai Taman Nasional.

Pelaku yang datang secara berkelompok ini, telah melakukan perburuan cacing kalung di TNGGP, dimana dalam perburuannya, dilakukan penebangan pohon dalam jumlah yang cukup banyak. Pohon-pohon tersebut digunakan untuk membuat saung/gubug dan tempat menggarang (mengeringkan) cacing.

Para pelaku juga membuat parit-parit dengan cangkul pada daerah cekungan tanah, yang memiliki lapisan humus subur dan tebal, dimana terdapat cacing kalung dalam jumlah banyak, dan berukuran besar, atau dalam istilah pasar dikatakan, cacing yang “berkualitas super”. Berdasarkan hasil investigasi Balai Besar TNGGP, para pelaku berjumlah tujuh sampai delapan kelompok, dimana tiap kelompok terdiri dari lima sampai enam orang. 

Lokasi pengambilan cacing yang dilakukan secara berpindah-pindah (nomaden), pada lereng-lereng punggungan pendakian Geger Bentang-Cimisblung-Puncak Pangrango ini, telah merusak kawasan TNGGP seluas 3 Hektar.

Secara hukum, kelompok ini telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), yang menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam”, dan Pasal 12 huruf C, Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Tanpa memiliki niat untuk mengkriminalisasi para pelaku, Balai Besar TNGGP mempidanakan para pelaku, sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera, dan mencegah terjadinya kejahatan dan kerusakan ekosistem taman nasional, yang merupakan benteng terakhir kawasan hutan di kemudian hari. 

Hal yang terpenting dari penegakan hukum ini adalah menindak tegas para pelaku yang telah memasuki kawasan secara illegal, serta merusak dan mengganggu ekosistem kawasan. (***)

Penanggung jawab berita:
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330

Melayani hak anda untuk tahu